17

Data Pemilih pada Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menetapkan pembagian kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka ke dalam 5 (lima) daerah pemilihan (dapil). Jumlah kursi DPRD Kabupaten Majalengka adalah 50 kursi, yang didistribusikan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas berdasarkan jumlah penduduk di setiap wilayah kecamatan. Total jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka tercatat sebanyak 998.757 jiwa. Adapun pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursinya adalah sebagai berikut: Daerah Pemilihan 1 (10 Kursi) Meliputi Kecamatan Majalengka, Panyingkiran, Kadipaten, Kasokandel, dan Dawuan dengan total pemilih 209.404 jiwa. Daerah Pemilihan 2 (10 Kursi) Meliputi Kecamatan Kertajati, Jatitujuh, Ligung, dan Jatiwangi dengan total pemilih 195.294 jiwa. Daerah Pemilihan 3 (10 Kursi) Meliputi Kecamatan Sumberjaya, Palasah, Leuwimunding, Sindangwangi, dan Rajagaluh dengan total pemilih 194.693 jiwa. Daerah Pemilihan 4 (10 Kursi) Meliputi Kecamatan Cigasong, Sukahaji, Sindang, Argapura, Maja, Banjaran, dan Talaga dengan total pemilih 196.482 jiwa. Daerah Pemilihan 5 (10 Kursi) Meliputi Kecamatan Cikijing, Cingambul, Malausma, Bantarujeg, dan Lemahsugih dengan total pemilih 202.884 jiwa. Dengan pembagian dapil ini, diharapkan representasi masyarakat Majalengka di DPRD dapat lebih proporsional dan mencerminkan keberagaman wilayah serta jumlah penduduk.


Selengkapnya