FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu KPU Kabupaten Majalengka?

KPU Kabupaten Majalengka adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Bagaimana cara mengecek apakah saya sudah terdaftar sebagai pemilih?

Anda dapat mengecek status pemilih secara online melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK.

3. Bagaimana jika data saya belum terdaftar atau salah pada Daftar Pemilih?

Silakan laporkan ke Kantor KPU Majalengka atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS di desa/kelurahan Anda dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Anda juga bisa menyampaikan melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

4. Apa itu PDPB?

PDPB atau Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan KPU untuk memperbarui data pemilih di luar masa tahapan pemilu/pilkada, dilakukan setiap bulan dan dilaporkan secara berkala kepada publik dan stakeholder.

5. Bagaimana cara mendapatkan data pemilih atau data hasil pemilu?

Silakan ajukan permohonan secara tertulis ke KPU Kabupaten Majalengka dengan menyertakan identitas pemohon dan tujuan penggunaan data. KPU berhak menyeleksi dan memberikan data sesuai peraturan yang berlaku.

6. Di mana lokasi dan jam kerja KPU Kabupaten Majalengka?

Alamat: Jl. Gerakan Koperasi No.1, Majalengka Kulon, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka
Jam Layanan:
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB 

Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB

7. Bagaimana cara menjadi penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, KPPS)?

Pendaftaran dilakukan saat tahapan perekrutan dibuka oleh KPU. Informasi akan diumumkan melalui website resmi, media sosial KPU Majalengka, dan papan pengumuman desa. Syarat dan ketentuan sesuai PKPU yang berlaku.

8. Apa saja media sosial resmi KPU Majalengka?

9. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Telp: (0233) 284474
Atau langsung ke kantor KPU Majalengka bagian pelayanan informasi publik.

10. Apa saja layanan informasi publik yang tersedia di KPU?

KPU Majalengka menyediakan layanan informasi publik seperti:

  • Data pemilih

  • Hasil pemilu

  • Keputusan dan peraturan KPU

  • Laporan dana kampanye

  • Informasi tahapan dan jadwal pemilu/pilkada
    Layanan ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan dapat diakses melalui PPID KPU.

11. Bagaimana cara mengetahui apakah nama saya dicatut sebagai anggota partai politik?

Anda bisa mengecek secara online melalui situs KPU RI di:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Cukup masukkan NIK Anda, dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik.

 

12. Apa yang harus saya lakukan jika nama saya dicatut sebagai anggota parpol padahal saya tidak pernah mendaftar?

Segera laporkan ke KPU Kabupaten Majalengka dengan membawa:

  • Fotokopi KTP-el

  • Surat pernyataan bukan anggota parpol yang ditandatangani di atas materai

  • Bukti tangkapan layar dari situs pengecekan
    Laporan Anda akan ditindaklanjuti dan dicatat dalam sistem KPU.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 235 Kali.