KPU Kabupaten Majalengka Rilis Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Januari-Juni 2025 | REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I TAHUN 2025 DIGELAR DI KPU MAJALENGKA | DPT Pemilu 2024 KPU Kabupaten Majalengka

Headline

#Trending

Informasi

Opini

SiGincu Bahas JDIH Berkualitas dan Aksesibel

Majalengka, kab-majalengka.kpu.go.id - KPU Kabupaten Majalengka menggelar Diskusi Garap Ide dan Narasi Cerdas Pemilu (SiGincu) dengan tema, “Strategi Membangun JDIH yang Berkualitas dan Aksesibel”, Selasa (27/4). Diskusi dilaksanakan di Aula lantai 2 gedung KPU Kabupaten Majalengka, dan peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan siaran langsung di kanal Youtube KPU Kabupaten Majalengka. Diskusi ini dipandu oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Sarkan, dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Wakil Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU RI), Reza Alwan Sovnidar (Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Jawa Barat), dan Suwardi Maninggesa (Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Pangandaran). Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada. Dalam sambutannya, Agus Syuhada menjelaskan tentang 3 variabel dalam teori sistem hukum menurut Laurence Friedman yaitu, substance of law, structure of law, dan legal culture. Lebih lanjut, Agus Syuhada juga menjelaskan 3 aspek penguatan kualitas JDIH yang mencakup, documentsing, organizing, dan desemination. Selanjutnya, sesi penyampaian materi diawali oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang pada kesempatan ini menjelaskan bahwa, Asas Fictie hukum perlu didukung dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. “Pembangunan sistem JDIH merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan sosialisasi tersebut”, tandas I Dewa Wiarsa Raka Sandi. Menambahkan paparan materi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Nur Syarifah, selaku Kepala Biro Hukum KPU RI memberikan penjelasan tentang komponen dalam membangun sistem JDIH. “Terdapat 5 komponen dalam membangun sebuah sistem JDIH yaitu, hardware, software, brainware, content, dan landasan hukum”, jelas Nur Syarifah. Lebih lanjut, Nur Syarifah menyampaikan bahwa, hingga tahun 2020, JDIH KPU telah tersebar di 34 provinsi dan 370 kabupaten/kota. Pemaparan materi berikutnya disampaikan oleh Reza Alwan Sovnidar, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Jawa Barat. Reza menjelaskan bahwa, JDIH merupakan salah satu instrumen bagi  KPU dalam hal pelayanan publik. Selain itu, Reza juga menjelaskan tentang prinsip tata kelola arsip dalam sistem JDIH. “JDIH merupakan wadah pengelolaan dokumen hukum yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertib, terpadu, dan berkesinambungan”, ungkap Reza. Materi terakhir dipaparkan oleh Suwardi Maninggesa, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Pangandaran. Melengkapi pemaparan dari pemateri-pemateri sebelumnya, Suwardi lebih banyak berbagi pengalaman teknis terkait proses pembangunan JDIH KPU Kabupaten Pangandaran, hingga pada akhirnya, pada tahun 2020, KPU Kabupaten Pangandaran meraih penghargaan JDIH KPU Kabupaten/Kota terbaik I tingkat nasional.

Perkuat Bakohumas: KPU Majalengka Kunjungi Diskominfo

Majalengka, kab-majalengka.kpu.go.id – KPU Kabupaten Majalengka melaksanakan koordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Majalengka, bertempat di kantor Diskominfo Kabupaten Majalengka, Rabu (28/4). Koordinasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI No. 172/HM.02-Kpt/06/KPU/III/2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Hadir dalam kesempatan ini, jajaran komisioner, Sekretaris, beserta Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi,  & Humas KPU Kabupaten Majalengka. Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Majalengka diterima secara langsung oleh Sekretaris Diskominfo Majalengka, Eti Hermawati. Membuka jalannya pembahasan, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari pembentukan Bakohumas. “Pembentukan Bakohumas dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi kehumasan pada lembaga KPU, agar proses diseminasi/penyebaran informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi”, ungkap Agus Syuhada. Agus menambahkan, untuk menghadapi agenda pemilihan serentak 2024 mendatang, KPU Kabupaten Majalengka menerapkan pendekatan continuous approach/kerja berkesinambungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “pendekatan ini diterapkan agar persiapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 dapat dilakukan secara sistematis dan bertahap, sehingga kedepannya tidak ada persiapan yang dilakukan secara mendadak”, tutup Agus. Menanggapi apa yang telah disampaikan Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang Informasi Diskominfo Majalengka, Aef Syarif Hidayat mengatakan bahwasannya, Diskominfo siap mendukung langkah dari Bakohumas KPU. Lebih jelas, Aef mengatakan, “kedepannya, KPU dipersilahkan untuk menggunakan fasilitas Radio “Radika” jika memang dibutuhkan untuk menunjang kinerja Bakohumas”. Selain itu, Diskominfo juga membuka kesempatan kerja sama pada beberapa bidang lain seperti, PPID, tata kelola media sosial, dan aplikasi SP4N-LAPOR. Anggota Divisi Perencanaan, data, dan Informasi, Elih Solehah Fatimah mengungkapkan harapannya atas peluang kerjasama yang bisa diwujudkan dalam pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR. “semoga aplikasi SP4N-LAPOR dapat dimanfaatkan untuk menjadi sarana pelaporan masyarakat terkait data pemilih”, ungkap Elih. Dari koordinasi ini, kedua belah pihak berharap kedepannya dapat terwujud kerjasama yang baik, dan mendatangkan manfaat bagi masing-masing pihak.

Publikasi