Tata Cara Pengaduan Masyarakat ke KPU Kabupaten Majalengka
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, KPU Kabupaten Majalengka menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran, masukan, maupun keluhan terkait layanan kepemiluan.
1. Pengaduan Langsung ke KPU Kabupaten Majalengka
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara berikut:
-
Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka pada jam kerja.
-
Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Majalengka.
Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan di lingkungan KPU, dengan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, kejelasan, dan ketepatan waktu.
2. Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!
Selain langsung ke KPU, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), dengan langkah berikut:
-
Akses website www.lapor.go.id atau unduh aplikasi SP4N-LAPOR! di Play Store/App Store.
-
Daftarkan akun menggunakan email/nomor telepon.
-
Pilih menu “Buat Laporan”.
-
Tulis laporan pengaduan dengan jelas, sertakan data pendukung (bila ada).
-
Pilih instansi tujuan “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka”.
-
Kirim laporan, dan Anda akan mendapatkan tiket/laporan ID untuk memantau tindak lanjut.
Setiap laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.