
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I TAHUN 2025 DIGELAR DI KPU MAJALENGKA
Majalengka, 23 April 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2025 pada hari Rabu, 23 April 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Majalengka.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga validitas data pemilih. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
-
Kodim 0617/Majalengka
-
Polres Majalengka
-
Pengadilan Negeri Majalengka
-
Lapas Kelas IIB Majalengka
-
Bawaslu Kabupaten Majalengka
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka
-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka
-
Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Majalengka menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam rangka memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. "Pemutakhiran data pemilih adalah tugas berkelanjutan yang memerlukan kerja sama semua pihak, agar hak pilih warga dapat terjamin dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan," ujarnya.
Rapat pleno ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk secara berkala memperbarui data pemilih, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemaparan hasil rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Kecamatan | Jumlah Desa/Kelurahan | Jumlah Pemilih Laki-laki | Jumlah Pemilih Perempuan | Total Pemilih |
---|---|---|---|---|
26 | 343 | 498.896 | 501.940 | 1.000.836 |
Selain pemaparan data, rapat juga menjadi forum diskusi dan penyampaian masukan dari para peserta guna peningkatan kualitas data ke depan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Majalengka dapat berjalan semakin baik melalui dukungan lintas sektor yang solid dan berkelanjutan.
Berita Aacara hasil rapat pleno dapat diunduh melalui link dibawah
BA Nomor : 26/PL.O2.1-BA/3210/2025