
KPU Kabupaten Majalengka Luncurkan Renstra 2020-2024, Wujud Perencanaan Kinerja Jangka Menengah yang Akuntabel
Majalengka – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020–2024 sebagai dokumen panduan pelaksanaan program kerja kelembagaan selama lima tahun.
Renstra ini disusun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis KPU RI Tahun 2020–2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021 tentang Pedoman Penyusunan Renstra KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU Kabupaten Majalengka.
Dalam Renstra ini, KPU Majalengka menetapkan dua program strategis utama:
-
Program Dukungan Manajemen, yang meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, sarana prasarana kerja, akuntabilitas keuangan dan kinerja, serta reformasi birokrasi.
-
Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, mencakup pengelolaan hukum dan regulasi, logistik, tahapan pemilu, pendidikan pemilih, serta pemutakhiran data pemilih berbasis teknologi.
Renstra juga dilengkapi target kinerja tahunan, indikator pencapaian, serta strategi penguatan hubungan kelembagaan, peningkatan SDM, dukungan teknologi informasi, hingga tata kelola logistik yang presisi.
Dengan disusunnya Renstra 2020–2024 ini, KPU Kabupaten Majalengka menegaskan komitmen untuk terus menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang modern, mandiri, dan terpercaya.
RENSTRA KPU MAJALENGKA 2020 - 2024.pdf