Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik KPU Kabupaten Majalengka

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

SOP ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Majalengka dalam melaksanakan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penerapan SOP ini, KPU Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan yang mudah diakses, jelas, dan pasti waktunya,

  • Menjamin kepastian prosedur dan biaya pelayanan,

  • Menumbuhkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional dan berintegritas,

  • Serta memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak atas informasi dan layanan kepemiluan dengan baik.

Masyarakat dapat mengetahui berbagai jenis layanan yang tersedia, seperti layanan informasi, layanan pengaduan masyarakat, pelayanan data dan daftar pemilih, serta layanan administrasi lainnya, dengan mengikuti tata cara dan ketentuan yang tercantum dalam SOP.

Untuk melihat dan mengunduh dokumen lengkap SOP Pelayanan Publik KPU Kabupaten Majalengka, silakan klik tautan berikut:
Unduh SOP Pelayanan Publik KPU Kabupaten Majalengka

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 9 Kali.