KPU Kabupaten Majalengka Lakukan Coktas Data Pemilih Invalid

Majalengka, (21/11/2025) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan pencocokan dan klarifikasi (coktas) terhadap data pemilih invalid yang tercatat berusia di atas 100 tahun. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 19–20 November 2025, dan dilakukan serentak di seluruh kecamatan sebagai bagian dari persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang tersimpan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), mengingat masih ditemukannya sejumlah pemilih yang tercatat dengan usia tidak wajar atau melampaui 100 tahun. KPU Majalengka menurunkan jajaran sekretariat serta berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nonaktif, pemerintah desa untuk melakukan verifikasi langsung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan status kependudukan pemilih.

Kegiatan coktas ini merupakan bagian dari upaya KPU menjaga kualitas data pemilih agar tetap valid, mutakhir, dan akurat. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pemilih dengan data tidak wajar dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan, apakah masih memenuhi syarat sebagai pemilih atau harus dikeluarkan dari DPB.

Selama dua hari pelaksanaan, tim pemutakhiran di setiap kecamatan melakukan pengecekan langsung ke desa-desa, termasuk konfirmasi kepada keluarga, RT/RW, dan pemerintah desa mengenai keberadaan pemilih dengan kategori usia ekstrem tersebut. Hasil coktas kemudian direkap dan menjadi bahan utama penyusunan laporan PDPB Triwulan IV.

KPU Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen lembaga untuk terus memperbaiki kualitas data pemilih, sekaligus meningkatkan akurasi database dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih akuntabel di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.