KPU Kabupaten Majalengka Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Majalengka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Jumat, (19/12/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Majalengka.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka dan dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Adie Saputro, serta didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Majalengka bersama Anggota KPU Kabupaten Majalengka. Turut hadir undangan dari partai politik peserta pemilu serta para stakeholder terkait yang memiliki peran penting dalam proses kepemiluan.
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan materi terkait ketentuan dan mekanisme Penggantian Antarwaktu anggota legislatif sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, dibahas pula pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama terhadap regulasi kepemiluan serta terwujudnya koordinasi yang solid antara KPU dan partai politik. Sinergi tersebut menjadi kunci dalam mendukung pengelolaan data partai politik yang akurat, transparan, dan akuntabel, guna menunjang penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.