
PENDAFTARAN PEMANTAU PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAJALENGKA TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dengan ini membuka pendaftaran lembaga pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagikan:
Dilihat 980 Kali.