PENETAPAN CALON ANGGOTA KPPS TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 29 / PP.04.2-Pu/3210/2024 TENTANG PENETAPAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS seluruh Kabupaten Majalengka tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS sebagaimana daftar link dibawah ini:
https://bit.ly/PengumumanPengangkatanKPPS_Pilkada2024

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Majalengka mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS, tempat di tiap PPS Desa/Kelurahan dan waktu disesuaikan.

Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada masing-masing PPS Desa/Kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Selengkapnya..

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,071 Kali.