Pengumuman seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 KPU Kab. Majalengka

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPS :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
        1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
        3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
        4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
        5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
        6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
        7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
        8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
        9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
        10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
        11. Sehat rohani
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;  dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022,  Pukul 08.00 -  16.00 WIB melalui :

  1.  Pengiriman secara mandiri melalui  https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka,  Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA.

Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id, atau melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranPPS2024.

 

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

 

Unduh surat pengumuman pada link di bawah

>>Pengumuman Seleksi Anggota PPS 2024.pdf<<

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5,684 Kali.