
Pengumuman Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Untuk Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor : 16/PP.04.2-Pu/3210/4/2024 Tentang Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka.
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: