
PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04. l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;
-
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d.30 Desember 2022;
-
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Majalengka membuka penerimaan pendaftaran bagi calon Anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Persyaratan sebagai anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04.l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024;
-
Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima.
-
Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur.
-
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022, Pukul 08.00 - 16.00 WIB melalui :
-
Pengiriman secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
-
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA.
Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id
Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.