
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILU TAHUN 2024
Berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 1/PP.04.01.Pu/3210/4/2022 Tentang SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK :
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (lujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah keTja PPK;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir (dilegalisir);
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat "pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol";
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 4x6 (6 lembar); dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui :
- https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
- Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka, JI. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA dan dimasukkan kedalam amplop warna coklat (amplop lamaran pekerjaan).
Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id atau link https://bit.ly/siakba_mjl
Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di JI. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka atau melalui Nomor WA 087718848136/082120951188/081324089458.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Unduh surat pengumuman selengkapnya:
Pengumuman Rekrutmen PPK Nomor : 1/PP.04.01.Pu/3210/4/2022.pdf