SiGincu Bahas JDIH Berkualitas dan Aksesibel
Majalengka, kab-majalengka.kpu.go.id - KPU Kabupaten Majalengka menggelar Diskusi Garap Ide dan Narasi Cerdas Pemilu (SiGincu) dengan tema, “Strategi Membangun JDIH yang Berkualitas dan Aksesibel”, Selasa (27/4). Diskusi dilaksanakan di Aula lantai 2 gedung KPU Kabupaten Majalengka, dan peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan siaran langsung di kanal Youtube KPU Kabupaten Majalengka.
Diskusi ini dipandu oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Sarkan, dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Wakil Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU RI), Reza Alwan Sovnidar (Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Jawa Barat), dan Suwardi Maninggesa (Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Pangandaran).
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada. Dalam sambutannya, Agus Syuhada menjelaskan tentang 3 variabel dalam teori sistem hukum menurut Laurence Friedman yaitu, substance of law, structure of law, dan legal culture. Lebih lanjut, Agus Syuhada juga menjelaskan 3 aspek penguatan kualitas JDIH yang mencakup, documentsing, organizing, dan desemination.
Selanjutnya, sesi penyampaian materi diawali oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang pada kesempatan ini menjelaskan bahwa, Asas Fictie hukum perlu didukung dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. “Pembangunan sistem JDIH merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan sosialisasi tersebut”, tandas I Dewa Wiarsa Raka Sandi.
Menambahkan paparan materi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Nur Syarifah, selaku Kepala Biro Hukum KPU RI memberikan penjelasan tentang komponen dalam membangun sistem JDIH. “Terdapat 5 komponen dalam membangun sebuah sistem JDIH yaitu, hardware, software, brainware, content, dan landasan hukum”, jelas Nur Syarifah. Lebih lanjut, Nur Syarifah menyampaikan bahwa, hingga tahun 2020, JDIH KPU telah tersebar di 34 provinsi dan 370 kabupaten/kota.
Pemaparan materi berikutnya disampaikan oleh Reza Alwan Sovnidar, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Jawa Barat. Reza menjelaskan bahwa, JDIH merupakan salah satu instrumen bagi KPU dalam hal pelayanan publik. Selain itu, Reza juga menjelaskan tentang prinsip tata kelola arsip dalam sistem JDIH.
“JDIH merupakan wadah pengelolaan dokumen hukum yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertib, terpadu, dan berkesinambungan”, ungkap Reza. Materi terakhir dipaparkan oleh Suwardi Maninggesa, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Pangandaran. Melengkapi pemaparan dari pemateri-pemateri sebelumnya, Suwardi lebih banyak berbagi pengalaman teknis terkait proses pembangunan JDIH KPU Kabupaten Pangandaran, hingga pada akhirnya, pada tahun 2020, KPU Kabupaten Pangandaran meraih penghargaan JDIH KPU Kabupaten/Kota terbaik I tingkat nasional.