
KPU Kabupaten Majalengka Tetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024
Majalengka, Februari 2024 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen dalam mencapai target-target strategis kelembagaan.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, bersama Sekretaris KPU, Mohamad Hasan Sukur, yang berisi kesepakatan pencapaian indikator kinerja prioritas, di antaranya:
-
Indeks Reformasi Birokrasi dengan target nilai 80
-
Nilai Akuntabilitas Kinerja dengan capaian minimal “B”
-
Partisipasi pemilih yang ditargetkan mencapai 78%
-
Pemilu dan Pilkada sesuai jadwal sebesar 100%
-
Penyelesaian sengketa hukum dengan target kemenangan 90%
-
Tingkat layanan kepegawaian dan penyelesaian SPIP di atas 90%
Selain itu, dukungan anggaran sebesar lebih dari Rp82 miliar dialokasikan untuk dua program utama, yaitu:
-
Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, termasuk tahapan kampanye, pembentukan badan adhoc, pemungutan dan penghitungan suara, serta dokumentasi logistik.
-
Program Dukungan Manajemen, mencakup pengelolaan keuangan, sarana-prasarana, dan sistem informasi berbasis teknologi.
Ketua KPU menegaskan bahwa keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian target menjadi tanggung jawab penuh lembaga, dengan pengawasan dan evaluasi berjenjang untuk memastikan setiap unit kerja melaksanakan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Dengan penetapan perjanjian ini, KPU Kabupaten Majalengka menapaki tahun 2024 dengan langkah yang lebih terukur dan penuh tanggung jawab, demi terselenggaranya pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
PERJANJIAN KINERJA - KPU MAJALENGKA TAHUN 2024.pdf