
KPU Kabupaten Majalengka Susun Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024
Majalengka, Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menetapkan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan secara terstruktur, sistematis, dan berbasis hasil. Dokumen ini menjadi bagian dari siklus manajemen kinerja instansi pemerintah yang mendukung prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik.
Rencana aksi ini merinci target kinerja strategis beserta indikator, jadwal pelaksanaan, dan penanggung jawab dari setiap unit kerja di lingkungan KPU Kabupaten Majalengka. Beberapa sasaran utama yang ditetapkan antara lain:
-
Indeks Reformasi Birokrasi ditargetkan mencapai nilai 80
-
Keterbukaan Informasi Publik 100%
-
Partisipasi pemilih dalam Pemilu/Pilkada minimal 78%
-
Penyelenggaraan Pemilu sesuai jadwal 100%
-
Sengketa hukum yang dimenangkan KPU 90%
-
Penilaian mandiri Reformasi Birokrasi dengan nilai minimal “B”
-
Digitalisasi Rumah Pintar Pemilu serta 100% layanan informasi berbasis PPID
Pelaksanaan rencana ini melibatkan berbagai divisi seperti Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta Sekretariat KPU melalui subbagian keuangan, umum, hukum, dan logistik.
Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka, menegaskan bahwa penyusunan rencana aksi ini tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai peta jalan bagi setiap pegawai dan divisi untuk mencapai hasil yang maksimal dan terukur.
Dengan demikian, Rencana Aksi Kinerja ini menjadi bukti nyata dari kesiapan dan kesungguhan KPU Kabupaten Majalengka dalam menjalankan mandat konstitusionalnya serta mendorong transformasi kelembagaan menuju lembaga pemilu yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
RENCANA AKSI KINERJA - KPU MAJALENGKA TAHUN 2024.pdf