KPU Majalengka Hadiri Rapat BKAD
Majalengka, Sebuah langkah strategis kembali diambil oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Kamis (21/5/2026), rombongan pimpinan sekretariat hadir memenuhi undangan rapat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Rapat yang digelar di kantor BKAD tersebut secara khusus membahas Rencana Persiapan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD). Forum ini menjadi ajang sinkronisasi antara kebutuhan operasional KPU dengan regulasi pengelolaan aset yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Majalengka yang didampingi langsung oleh para anggota komisioner. Pendampingan teknis juga diperkuat dengan kehadiran Sekretaris KPU serta Kepala Subbagian (Kassubag) dari kesekretariatan.
Pertemuan ini dinilai krusial mengingat pengaturan pemanfaatan barang milik daerah oleh instansi vertikal seperti KPU memiliki koridor hukum yang ketat. Berdasarkan regulasi, salah satu bentuk optimalisasi aset daerah adalah melalui skema pinjam pakai, yang memungkinkan penyerahan hak pakai untuk jangka waktu tertentu demi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam arahannya, jajaran BKAD menekankan bahwa proses ini tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan draf perjanjian, hingga penetapan jangka waktu harus berlandaskan asas transparansi dan akuntabilitas.
"Kami pastikan setiap dokumen persyaratan dipenuhi secara administratif. Untuk urusan pinjam pakai, aturannya mengatur bahwa perjanjian harus memuat identitas pihak, spesifikasi barang, durasi, hingga tanggung jawab pemeliharaan oleh peminjam," jelas salah satu perwakilan BKAD.
KPU Kabupaten Majalengka merespon positif arahan tersebut. Diskusi interaktif dalam rapat menghasilkan titik temu terkait langkah-langkah teknis yang harus segera dituntaskan, termasuk penyiapan surat permohonan resmi dan verifikasi lapangan atas aset yang akan digunakan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan awal yang matang. Dengan koordinasi lintas lembaga seperti ini, diharapkan tidak ada kendala hukum maupun teknis di kemudian hari. KPU pun dapat menjalankan tugasnya dengan didukung fasilitas operasional yang legal dan mapan.