Pengumuman/SE

2253

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 1/PP.04.01.Pu/3210/4/2022 Tentang SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK : Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (lujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah keTja PPK; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir (dilegalisir); Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota Partai Politik; Bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat  "pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol"; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6 (6 lembar); dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui : https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka, JI. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA dan dimasukkan kedalam amplop warna coklat (amplop lamaran pekerjaan). Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id atau link https://bit.ly/siakba_mjl Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di JI. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka atau melalui Nomor WA 087718848136/082120951188/081324089458. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Unduh surat pengumuman selengkapnya: Pengumuman Rekrutmen PPK Nomor : 1/PP.04.01.Pu/3210/4/2022.pdf


Selengkapnya
1103

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September/Triwulan III Tahun 2022

Pada hari ini Jumat tanggal 30, bulan September, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September/Triwulan III Tahun 2022 di tingkat KPU Kabupaten Majalengka. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU serta stakeholder dan instansi terkait, juga dihadiri oleh beberapa perwakilan kecamatan se-Kabupaten Majalengka melalui aplikasi Video Conference Zoom (ID : 949 7077 6984 , Password : dpbkpu ). Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka menghasilkan hal sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 974.587 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah   486.206 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah  488.381 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu) pemilih, tersebar di 26 (Dua Puluh Enam) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara.   Download Berita Acara pada link dibawah: Berita Acara PDPB Periode September/Triwulan III Tahun 2022 Cek hak pilih anda pada portal lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi Lindungi Hakmu mobile Masukan dan tanggapan seputar PDPB KPU Kabupaten Majalengka pada laman : bit.ly/pdpbkpukabmjlk2022


Selengkapnya
1070

Lelang Barang Milik Negara (BMN) Berupa 1 Paket Peralatan dan Mesin

KPU Kabupaten Majalengka melakukan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Berupa 1 Paket Peralatan dan Mesin sejumlah 50 buah dengan nilai limit dan uang jaminan sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Bagi peminat dapat melihat kondisi barang dengan menghubungi Pejabat Lelang KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi No 18, Majalengka Wetan sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja (pukul 08.00 s.d 15.00 WIB)  Contact Person: 0898-7750-380 (Efar Januar Udnur, S.IP) Surat tersebut dapat di unduh pada link dibawah. Surat Keluar Nomor 291 Tahun 2022 - Pengumuman Lelang BMN  


Selengkapnya
1008

Lelang Bilik Suara Berbahan Alumunium

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon akan melakukan Lelang Barang Milik Negara berupa Bilik Suara berbahan Alumunium Tahun 2004 dengan ketentuan sebagaimana yang tertera dalam surat Nomor : 205/RT.01.3-Pu/3210/1/2022  Surat tersebut dapat di unduh pada link dibawah Surat Lelang Nomor : 205/RT.01.3-Pu/3210/1/2022  Bagi peminat dapat melihat kondisi barang dengan menghubungi Pejabat Lelang KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi No 18, Majalengka Wetan sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja (pukul 08.00 s.d 15.00 WIB)  Contact Person: 0898-7750-380 (Efar Januar Udnur, S.IP)


Selengkapnya