Pengumuman/SE

3238

HASIL CAT PPS PEMILU 2024 KABUPATEN MAJALENGKA

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 57/PK.01-BA/3210/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 14 Januari 2023; KPU Kabupaten Majalengka menetapkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir. Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir pada Lampiran. KPU Kabupaten Majalengka mengundang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada : Hari : Rabu - Jumat. Tanggal : 18 - 20 Januari 2023 Pukul :  08.00 WIB - 17.00 WIB Tempat            : Wilayah Kecamatan masing-masing (diberitahukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan) Materi pengetahuan kepemiluan komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon Anggota PPS, dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Catatan hadir tepat waktu pakaian : kemeja putih, rok/celana hitam rapi dan bersepatu menunjukkan kartu identitas diri (KTP elektronik). KPU Kabupaten Majalengka akan menetapkan 3 (tiga) nama Calon Anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPS di masing-masing Desa/ Kelurahan, dan menetapkan 3 (tiga) Anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPS di masing-masing Desa / Kelurahan; Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 'l'ahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut; Disertai dengan identitas pengirim (dilampiri fotokopi KTP elektronik) dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; b. Diserahkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Majalengka cq. Sub Bagian Hukum dan SDM, Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Majalengka sampai dengan tanggal 23 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui Selengkapnya.. https://bit.ly/PengumumanHasilCATdanJadwalWawancaraCalonPPSRevisi  


Selengkapnya
3106

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Majalengka Nomor 9/PP.04-1-BA/3210/2022 tanggal 6 Januari 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023; KPU Kabupaten Majalengka menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Majalengka mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis CAT pada: Hari, Tanggal : Senin-Sabtu, 9-14 Januari 2023 Pukul : 07.30 WIB s.d selesai Tempat : SMKN 1 Majalengka Pakaian : Atasan Kemeja Putih, Bawahan Hitam (Jadwal pelaksanaan tes terlampir) Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa KTP; Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa alat tulis sendiri; Menggunakan masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. selengkapnya.. >>https://bit.ly/PengumumanHasilAdministrasiDanJadwalCAT<<  


Selengkapnya
1972

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILU 2024 DI KABUPATEN MAJALENGKA

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Majalengka membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut : No Kecamatan Kelurahan/Desa yang diperpanjang 1 LEMAHSUGIH CIPASUNG MEKARMULYA SUKAMAJU 2 BANTARUJEG HAURGEULIS 3 CIKIJING SUNALARI CIPULUS 4 TALAGA LAMPUYANG MEKARRAHARJA 5 ARGAPURA ARGAMUKTI CIKARACAK 6 MAJA CIEURIH BANJARAN PANIIS CICALUNG PAGERAJI 7 MAJALENGKA MUNJUL CIKASARUNG TONJONG KAWUNGGIRANG SIDAMUKTI CIBODAS 8 SUKAHAJI JAYI PALABUAN CIKONENG 9 RAJAGALUH TEJA PAYUNG SINDANGPANO SADOMAS CISETU 10 LEUWIMUNDING PATUANAN NANGGERANG KARANGASEM TANJUNGSARI PARUNGJAYA 11 JATIWANGI CICADAS ANDIR PINANGRAJA JATIWANGI SUKARAJA KULON MEKARSARI SURAWANGI 12 DAWUAN GANDU MANDAPA BOJONGCIDERES SINARJATI PASIRMALATI 13 KADIPATEN HEULEUT BABAKANANYAR 14 KERTAJATI SUKAKERTA SAHBANDAR 15 JATITUJUH JATIRAGA SUMBER WETAN PASINDANGAN 16 LIGUNG TEGALAREN BANTARWARU LEUWEUNGHAPIT GANDAWESI 17 SUMBERJAYA RANCAPUTAT BANJARAN SEPAT PARAPATAN LOJIKOBONG SUMBERJAYA PANCAKSUJI GELOK MULYA 18 PANYINGKIRAN BANTRANGSANA JATISERANG BONANG 19 PALASAH MAJASUKA WERAGATI TRAJAYA ENGGALWANGI SINDANGWASA 20 CIGASONG CIGASONG SIMPEUREUM CICENANG KUTAMANGGU 21 SINDANGWANGI BANTARAGUNG PADAHERANG JERUKLEUEUT BUAHKAPAS UJUNGBERUNG BALAGEDOG LENGKONG WETAN 22 BANJARAN DARMALARANG KAREO SUNIA BARU 23 CINGAMBUL CIDADAP WANGKELANG CIMANGGUGIRANG CIKONDANG CINTAASIH 24 KASOKANDEL JATISAWIT GANDASARI 25 SINDANG PASIRAYU SINDANG INDRAKILA Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.   Selengkapnya...    


Selengkapnya
1853

PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04. l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d.30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Majalengka membuka penerimaan pendaftaran bagi calon Anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan sebagai anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04.l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024; Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022, Pukul 08.00 - 16.00 WIB melalui : Pengiriman secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA. Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Selengkapnya..


Selengkapnya
5705

Pengumuman seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 KPU Kab. Majalengka

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS : Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Sehat rohani Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;  dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022,  Pukul 08.00 -  16.00 WIB melalui :  Pengiriman secara mandiri melalui  https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka,  Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA. Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id, atau melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranPPS2024.   Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.     Unduh surat pengumuman pada link di bawah >>Pengumuman Seleksi Anggota PPS 2024.pdf<<


Selengkapnya