Pengumuman/SE

1824

PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04. l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d.30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Majalengka membuka penerimaan pendaftaran bagi calon Anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan sebagai anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04.l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024; Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022, Pukul 08.00 - 16.00 WIB melalui : Pengiriman secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA. Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Selengkapnya..


Selengkapnya
5684

Pengumuman seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 KPU Kab. Majalengka

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS : Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Sehat rohani Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;  dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022,  Pukul 08.00 -  16.00 WIB melalui :  Pengiriman secara mandiri melalui  https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka,  Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA. Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id, atau melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranPPS2024.   Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.     Unduh surat pengumuman pada link di bawah >>Pengumuman Seleksi Anggota PPS 2024.pdf<<


Selengkapnya
2781

PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN MAJALENGKA

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Majalengka Nomor: 152/PP.04.1-BA/3210/4/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022; KPU Kabupaten Majalengka menetapkan calon anggota PPK peringkat 1-5 ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih, dan calon anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota PPK, sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Majalengka mengundang calon anggota PPK terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pemgambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK pada hari Rabu, 4 Januari 2023 (waktu, tempat dan informasi lainnya akan disampaikan lebih lanjut melalui laman/website, media sosial, dan/atau media-media lainnya); Calon anggota PPK terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Majalengka melalui Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka yang bertempat di JI. Gerakan Koperasi, Nomor 18, Majalengka. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Unduh surat pengumuman dan lampiran penetapan calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 di bawah >>https://bit.ly/CalonAnggotaPPKPemilu2024Mjlk<<


Selengkapnya
1329

PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN MAJALENGKA

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 92/PK.01-BA/3210/4/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dan hasil verifikasi ulang lampiran Pengumuman disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022; KPU Kabupaten Majalengka menetapkan hasil seleksi tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Peserta yang telah lulus seleksi tertulis berhak mengikuti tahapan wawancara pada tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022; Jadwal pelaksanaan wawancara akan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Unduh surat pengumuman pada link di bawah: >> https://bit.ly/RevPengumumanHasilCATPPKKPUMajalengka <<  


Selengkapnya