PPID Andal Kunci Layanan Informasi Publik
Majalengka, Rabu (06/04/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar In House Training bertajuk “Sharing Knowledge Tata Kelola Layanan Informasi Publik Melalui PPID” di ruang rapat Aula Demokrasi KPU Kaupaten Majalengka. Kegiatan yang berlangsung Rabu pagi ini dihadiri seluruh komisioner beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka.
Bertindak sebagai moderator, Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka (Chaeruman Setia Nugraha) membuka sesi dengan menegaskan pentingnya pemahaman bersama tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, institusi penyelenggara pemilu dituntut transparan dan responsif terhadap kebutuhan data publik.
“PPID bukan sekadar formalitas. Ini adalah wajah KPU di mata publik. Masyarakat berhak tahu, dan kita berkewajiban menyajikan informasi yang akurat, cepat, serta mudah diakses,” ujar Chaeruman di hadapan peserta.
Hadir sebagai narasumber tunggal, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripusin. Dalam paparannya, Deden mengupas tuntas alur pengelolaan permintaan informasi, klasifikasi data publik-dikecualikan, serta strategi membangun budaya berbagi pengetahuan (sharing knowledge) di lingkungan kerja.
“Tantangan PPID saat ini bukan hanya soal teknis, tetapi kesadaran kolektif bahwa setiap petugas bisa menjadi garda terdepan informasi. Dengan pola pikir yang sama, kita hindari tumpang tindih layanan,” terang Deden.
Suasana pelatihan berlangsung interaktif. Para peserta bergantian menyimulasikan studi kasus permohonan data pemilih, rekapitulasi suara, hingga dokumen anggaran. Diskusi hangat mewarnai sesi tanya jawab, terutama terkait batasan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka berkomitmen menyempurnakan Standart Oprasinal Procedure (SOP) PPID, termasuk mempercepat waktu respons terhadap pemohon informasi. Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti target peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu.
“Harapannya, usai training ini seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka bekerja sama. Semua bagian harus tahu bahwa PPID adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Chaeruman mengakhiri acara.