Pengumuman/SE

952

Pengumuman Peserta Lulus Seleksi TA PPK dan Tenaga Pengamanan Logistik 2023

Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes Wawancara, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada : Hari/Tanggal  : Rabu / 8 November 2023 Waktu Registrasi  : Pukul 07.30 WIB s.d Selesai  Tes Wawancara : Pukul 08.00 WIB s.d Selesai   Selengkapnya..


Selengkapnya
1450

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN MAJALENGKA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tabun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 442 Tabun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dalam Pemilihan Umum Tabun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu. Selengkapnya...


Selengkapnya
1115

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA BARAT 2 (DUA) PERIODE 2023 – 2028

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1168 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (dua) Periode 2023 – 2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Ciamis Periode 2023 – 2028; b. KPU Kabupaten Kuningan Periode 2023 – 2028; c. KPU Kabupaten Majalengka Periode 2023 – 2028; d. KPU Kabupaten Pangandaran Periode 2023 – 2028; e. KPU Kota Banjar Periode 2023 – 2028.   Selengkapnya..


Selengkapnya
4006

DPT Pemilu 2024 KPU Kabupaten Majalengka

Pada hari Rabu tanggal 21 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Aula Hotel Garden Majalengka, KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Majalengka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Majalengka menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Majalengka dengan rincian sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KABUPATEN MAJALENGKA JUMLAH KECAMATAN JUMLAH KELURAHAN/DESA JUMLAH TPS LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH   26 343 3.935 498.353 500.404 998.757     Terdapat TPS Lokasi Khusus dengan rincian 1 (satu) lokasi yaitu di Lapas Kelas II B Majalengka yang tersebar di 1 TPS dengan total 277 Pemilih.   Menerima masukan data dari : Nihil Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kabupaten Majalengka sebagaimana terlampir.   >>>Berita Acara Pleno DPT<<< >>>SK Penetapan DPT<<<


Selengkapnya
1206

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 6 (enam) Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Bakal calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Bakal calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, dengan ketentuan sebagai berikut: Selengkapnya..


Selengkapnya