Berita Terkini

57

PROBLEMATIKA PEMILU SERENTAK 2024

Sikap pemerintah dan DPR yang cenderung tidak meneruskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semestinya diikuti dengan penjelasan terkait teknis perhelatan politik lima tahunan tersebut. Oleh: Yohan Wahyu Setidaknya ada tiga problematika besar pelaksanaan ketentuan pemilu serentak nasional yang akan dihelat pada 2024. Pertama, berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah secara serentak. Kedua, berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemilu yang turut mempengaruhi penetapan calon dan pelantikan pemimpin hasil pemilu. Ketiga, menyangkut problematika desain sistem pemilu, terutama soal ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen. Hal tersebut menjadi krusial mengingat sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan tidak direvisinya Undang-Undang Pemilu, desain pemilu ke depan akan tetap sama. Padahal, sejumlah partai politik telah mendorong adanya revisi desain pemilu, baik dalam konteks teknis pelaksanaan maupun sistem pemilu. Termasuk usulan penguatan sistem presidensial yang diajukan oleh PDI-P. Dengan ketentuan yang ada sekarang, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, pemilihan kepala daerah digelar pada 27 November 2024. Secara teknis, dua agenda besar ini tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang terlalu berdekatan karena adanya tahapan yang cukup panjang dan kompleks. Untuk Pemilu 2019, masa kampanye dilakukan selama 7 bulan, dimulai sejak 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019. Masa kampanye panjang tersebut menyesuaikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu yang cukup banyak. Jika ketentuan yang sama digunakan dalam Pemilu 2024, maka tahapan kampanye akan dimulai sejak Juli 2023. Dengan demikian, pembentukan penyelenggara pemilu sudah harus dilakukan setidaknya sejak semester pertama 2022. Selain itu, anggaran untuk Pemilu 2024 pun harus sudah dipersiapkan dalam APBN 2022 dan APBN 2023. Simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 Pemilihan Presiden Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak 14 hari sebelum masa jabatan selesai (UU 2017). Penetapan hasil Pilpres jika satu putaran dilakukan maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. Pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah masa jabatan presiden sebelumnya berakhir. Pemilu Legislatif Anggota DPR menjabat hingga April 2024 (pengalaman Pemilu 2014). Pemungutan suara dilakukan serentak (UU 2017). Anggota DPR ditetapkan maksimal 30 hari sejak hasil penetapan nasional. Pelantikan anggota DPR dilakukan pada Oktober 2024. Pilkada Tahapan pilkada 11 bulan sebelum pemilihan (Desember 2023). Pencalonan Agustus 2024 (mengacu pada Pilkada 2020). Pemungutan suara November 2024. Desain Keserentakan Pemilu 2024 Hal UU 7/2017 tentang Pemilu UU 10/2016 tentang Pilkada Keterangan Penentuan Suara Penetapan suara sah diambil dari jumlah suara sah nasional Penetapan suara sah diambil dari jumlah suara sah di provinsi yang memiliki pasangan calon Pemilu 2019 dianggap lebih adil dalam penentuan suara sah Tahapan Pemilu Dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Dimulai paling lambat 12 bulan sebelum hari pemungutan suara Pelaksanaan teknis perlu dipastikan sejak awal Pencalonan Presiden/Kepala Daerah Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya (Pasal 222) Pasangan calon kepala daerah diusung oleh partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif daerah Ambang batas pencalonan dinilai menyulitkan calon independen dan menghambat regenerasi   Tiket Pencalonan Yang kerap dikhawatirkan adalah tiket pencalonan presiden yang dibatasi oleh ambang batas 20%. Dengan desain Pemilu 2024 seperti saat ini, partai politik peserta Pemilu 2019 dipastikan masih memiliki tiket pencalonan capres untuk Pemilu 2024 karena menggunakan hasil Pemilu 2019. Dengan kata lain, partai politik baru tidak memiliki kesempatan mencalonkan pasangan capres-cawapres jika belum mengikuti Pemilu sebelumnya. Padahal, sesuai konstitusi, partai politik memiliki hak yang sama dalam mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Risiko Logistik Kombinasi masalah teknis, ambang batas pencalonan, dan desain sistem pemilu menimbulkan risiko logistik yang besar dalam Pemilu 2024. Risiko paling utama adalah meningkatnya beban kerja penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019, banyak petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang jatuh sakit bahkan meninggal karena kelelahan fisik saat menjalankan tugas. PENUTUP: "Pada akhirnya, jika Pemilu 2024 jadi dilaksanakan secara serentak nasional, beban penyelenggara pemilu semakin berganda." Sumber: Harian Kompas, Kamis 4 Maret 2021, halaman JENDELA Penulis: Yohan Wahyu Ilustrasi: KOMPAS/HENDRA PUTRA


Selengkapnya
129

KPU Majalengka Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Majalengka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa, 2 Juli 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, guna memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan menyeluruh. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh perwakilan stakeholder terkait, turut hadir juga jajaran sekretariat KPU dan para komisioner KPU Kabupaten Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, menyampaikan bahwa kegiatan PDPB merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjamin kualitas daftar pemilih. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU dalam memelihara dan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid. Ini penting untuk menjamin hak pilih warga negara dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan,” ungkap Teguh Fajar Putra Utama. Melalui rapat pleno ini, KPU menyampaikan hasil rekapitulasi perubahan data pemilih yang meliputi penambahan, pengurangan, dan perbaikan data selama periode April hingga Juni 2025. Kegiatan ini juga menjadi sarana transparansi dan partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Majalengka terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipatif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Selengkapnya.. 40_BA_PDPB_TWII_2025_KPU_MJLK_20250702_0001.pdf SK Nomor 44 Tahun 2025.pdf


Selengkapnya
51

Selamat atas Kelulusan PPPK Tahap II di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menyampaikan selamat dan sukses atas kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode 2 kepada: ???? NUNU NUGRAHA, S. Farm Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama ???? RIDWAN STIAWAN Operator Layanan Operasional Semoga amanah dan keberhasilan ini menjadi langkah awal untuk terus berkarya, memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. KPU Kabupaten Majalengka bangga atas dedikasi dan pencapaian ini. Terus semangat untuk mengabdi demi demokrasi yang lebih baik!


Selengkapnya
43

KPU Kabupaten Majalengka Gelar Kegiatan Jumat Bersih

Majalengka, 20 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Jumat Bersih di lingkungan kantor sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat kerja sekaligus mendukung program Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kegiatan yang berlangsung penuh semangat ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Majalengka. Dengan alat kebersihan di tangan dan semangat gotong royong, para peserta bergotong royong membersihkan halaman, taman, serta area sekitar kantor KPU. Program Jumat Bersih ini merupakan salah satu inisiatif Bupati Majalengka yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan, baik di ruang publik maupun instansi pemerintahan. KPU Kabupaten Majalengka menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk nyata dari budaya kerja yang sehat, bersih, dan produktif. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari budaya kerja di KPU, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan di sekitarnya.


Selengkapnya
39

Selamat Hari Ulang Tahun ke-13 DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengucapkan: Selamat Hari Ulang Tahun ke-13 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di usia ke-13 ini, DKPP terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP telah menjadi pilar utama dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban dan berintegritas. Semoga DKPP senantiasa menjadi penjaga etik yang tangguh, profesional, dan independen dalam mengawal demokrasi di tanah air. Teruslah mengabdi untuk demokrasi, menjunjung tinggi etika, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. #HUTDKPP13 #KPUKabupatenMajalengka


Selengkapnya
72

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka

KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan selamat bergabung kepada: Taufik Ali Badri Ribka Anggita Rendy Agustin Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka. Kami menyambut kehadiran Saudara/i sebagai bagian dari keluarga besar KPU dengan penuh rasa bangga dan harapan. Semoga setiap langkah pengabdian di KPU Kabupaten Majalengka senantiasa dilandasi dengan semangat melayani, komitmen terbaik, dan integritas tinggi demi mewujudkan pelayanan pemilu yang profesional dan berintegritas. Mari bersama-sama membangun demokrasi yang lebih baik!


Selengkapnya