PROBLEMATIKA PEMILU SERENTAK 2024
Sikap pemerintah dan DPR yang cenderung tidak meneruskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semestinya diikuti dengan penjelasan terkait teknis perhelatan politik lima tahunan tersebut. Oleh: Yohan Wahyu Setidaknya ada tiga problematika besar pelaksanaan ketentuan pemilu serentak nasional yang akan dihelat pada 2024. Pertama, berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah secara serentak. Kedua, berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemilu yang turut mempengaruhi penetapan calon dan pelantikan pemimpin hasil pemilu. Ketiga, menyangkut problematika desain sistem pemilu, terutama soal ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen. Hal tersebut menjadi krusial mengingat sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan tidak direvisinya Undang-Undang Pemilu, desain pemilu ke depan akan tetap sama. Padahal, sejumlah partai politik telah mendorong adanya revisi desain pemilu, baik dalam konteks teknis pelaksanaan maupun sistem pemilu. Termasuk usulan penguatan sistem presidensial yang diajukan oleh PDI-P. Dengan ketentuan yang ada sekarang, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, pemilihan kepala daerah digelar pada 27 November 2024. Secara teknis, dua agenda besar ini tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang terlalu berdekatan karena adanya tahapan yang cukup panjang dan kompleks. Untuk Pemilu 2019, masa kampanye dilakukan selama 7 bulan, dimulai sejak 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019. Masa kampanye panjang tersebut menyesuaikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu yang cukup banyak. Jika ketentuan yang sama digunakan dalam Pemilu 2024, maka tahapan kampanye akan dimulai sejak Juli 2023. Dengan demikian, pembentukan penyelenggara pemilu sudah harus dilakukan setidaknya sejak semester pertama 2022. Selain itu, anggaran untuk Pemilu 2024 pun harus sudah dipersiapkan dalam APBN 2022 dan APBN 2023. Simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 Pemilihan Presiden Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak 14 hari sebelum masa jabatan selesai (UU 2017). Penetapan hasil Pilpres jika satu putaran dilakukan maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. Pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah masa jabatan presiden sebelumnya berakhir. Pemilu Legislatif Anggota DPR menjabat hingga April 2024 (pengalaman Pemilu 2014). Pemungutan suara dilakukan serentak (UU 2017). Anggota DPR ditetapkan maksimal 30 hari sejak hasil penetapan nasional. Pelantikan anggota DPR dilakukan pada Oktober 2024. Pilkada Tahapan pilkada 11 bulan sebelum pemilihan (Desember 2023). Pencalonan Agustus 2024 (mengacu pada Pilkada 2020). Pemungutan suara November 2024. Desain Keserentakan Pemilu 2024 Hal UU 7/2017 tentang Pemilu UU 10/2016 tentang Pilkada Keterangan Penentuan Suara Penetapan suara sah diambil dari jumlah suara sah nasional Penetapan suara sah diambil dari jumlah suara sah di provinsi yang memiliki pasangan calon Pemilu 2019 dianggap lebih adil dalam penentuan suara sah Tahapan Pemilu Dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Dimulai paling lambat 12 bulan sebelum hari pemungutan suara Pelaksanaan teknis perlu dipastikan sejak awal Pencalonan Presiden/Kepala Daerah Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya (Pasal 222) Pasangan calon kepala daerah diusung oleh partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif daerah Ambang batas pencalonan dinilai menyulitkan calon independen dan menghambat regenerasi Tiket Pencalonan Yang kerap dikhawatirkan adalah tiket pencalonan presiden yang dibatasi oleh ambang batas 20%. Dengan desain Pemilu 2024 seperti saat ini, partai politik peserta Pemilu 2019 dipastikan masih memiliki tiket pencalonan capres untuk Pemilu 2024 karena menggunakan hasil Pemilu 2019. Dengan kata lain, partai politik baru tidak memiliki kesempatan mencalonkan pasangan capres-cawapres jika belum mengikuti Pemilu sebelumnya. Padahal, sesuai konstitusi, partai politik memiliki hak yang sama dalam mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Risiko Logistik Kombinasi masalah teknis, ambang batas pencalonan, dan desain sistem pemilu menimbulkan risiko logistik yang besar dalam Pemilu 2024. Risiko paling utama adalah meningkatnya beban kerja penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019, banyak petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang jatuh sakit bahkan meninggal karena kelelahan fisik saat menjalankan tugas. PENUTUP: "Pada akhirnya, jika Pemilu 2024 jadi dilaksanakan secara serentak nasional, beban penyelenggara pemilu semakin berganda." Sumber: Harian Kompas, Kamis 4 Maret 2021, halaman JENDELA Penulis: Yohan Wahyu Ilustrasi: KOMPAS/HENDRA PUTRA
Selengkapnya