Berita Terkini

154

KPU Kabupaten Majalengka Ucapkan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia

Majalengka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengucapkan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus 2025. Dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momentum untuk meneguhkan semangat persatuan dan kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan dengan karya nyata. Bagi KPU Kabupaten Majalengka, semangat kemerdekaan ini sejalan dengan komitmen lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang berintegritas, profesional, dan melayani masyarakat. Melalui peringatan HUT RI ke-80, KPU Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat nilai-nilai demokrasi, menjaga persatuan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh elemen bangsa untuk terus bersatu dan berdaulat, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan Indonesia yang semakin maju. “Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Mari kita jadikan semangat kemerdekaan sebagai landasan untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan Indonesia yang lebih baik,” demikian pesan keluarga besar KPU Kabupaten Majalengka.


Selengkapnya
227

Semarak Peringatan HUT RI ke-80 di KPU Kabupaten Majalengka

Majalengka – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan kebersamaan yang penuh semangat di lingkungan kantor KPU, Sabtu (16/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, sekretariat, serta staf KPU Kabupaten Majalengka. Hadir pula perwakilan dari Polres Majalengka yang bersama-sama mengikuti rangkaian acara dengan penuh khidmat dan antusias. Suasana semarak terlihat ketika seluruh peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disertai dengan penghormatan kepada bendera Merah Putih. Tidak hanya itu, kegiatan juga diisi dengan berbagai aktivitas kebersamaan yang menumbuhkan rasa persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air. Ketua KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa momentum HUT RI ini menjadi pengingat pentingnya meneladani semangat perjuangan para pahlawan, sekaligus memperkokoh komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan melayani. “Semangat kemerdekaan harus kita jadikan motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. Dengan penuh kebersamaan, kegiatan peringatan HUT RI ke-80 ini menjadi wujud nyata sinergi dan semangat seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Majalengka bersama Polres Majalengka dalam melanjutkan perjuangan membangun bangsa melalui demokrasi.  


Selengkapnya
121

Senam Pagi dan Jumat Bersih: Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Bersih di KPU Kabupaten Majalengka

Majalengka, 1 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan rutin Senam Pagi dan Jumat Bersih yang berlangsung di halaman kantor KPU. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan komisioner dengan penuh semangat dan antusiasme. Senam pagi diawali dengan gerakan pemanasan yang dipandu secara bersama-sama, diiringi musik ritmis yang menambah semangat para peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh serta meningkatkan kesehatan jasmani di tengah rutinitas kerja yang padat. Usai senam, kegiatan dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih di lingkungan kantor. Seluruh peserta secara gotong royong membersihkan ruang-ruang kerja masing-masing sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja. Senam Pagi dan Jumat Bersih menjadi bagian dari pembiasaan hidup sehat serta upaya membangun budaya kerja yang produktif dan kolaboratif. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dan gerakan nasional hidup bersih dan sehat (Germas). Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Majalengka terus berupaya menciptakan suasana kerja yang sehat, bersih, dan harmonis, sebagai wujud nyata pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.


Selengkapnya
140

KPU MAJALENGKA SAMBUT PENUGASAN PLT SEKRETARIS KPU KABUPATEN MAJALENGKA

Majalengka, 31 Juli 2025 — Keluarga besar KPU Kabupaten Majalengka menggelar pertemuan internal dalam rangka menyambut penugasan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka, Dini Lestari, S.I.P., M.A.P. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Subbagian (Kasubbag) beserta seluruh staf sekretariat KPU Majalengka, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Majalengka. Penugasan Dini Lestari, S.I.P., M.A.P. sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan dukungan teknis di lingkungan KPU Majalengka. Dalam sambutannya, Dini Lestari menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan soliditas internal, serta mendorong kinerja organisasi agar lebih optimal. "Saya berharap dengan kebersamaan dan semangat gotong royong, kita dapat melanjutkan dan meningkatkan pelayanan administrasi serta mendukung seluruh tahapan pemilu dan pemilihan yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Dini Lestari di hadapan seluruh staf. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Majalengka menyambut hangat penugasan ini dan menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi mendukung tugas-tugas kelembagaan di bawah kepemimpinan Plt Sekretaris. Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi ramah tamah sebagai bentuk penyambutan hangat dari seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Majalengka.


Selengkapnya
110

PROBLEMATIKA PEMILU SERENTAK 2024

Sikap pemerintah dan DPR yang cenderung tidak meneruskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semestinya diikuti dengan penjelasan terkait teknis perhelatan politik lima tahunan tersebut. Oleh: Yohan Wahyu Setidaknya ada tiga problematika besar pelaksanaan ketentuan pemilu serentak nasional yang akan dihelat pada 2024. Pertama, berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah secara serentak. Kedua, berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemilu yang turut mempengaruhi penetapan calon dan pelantikan pemimpin hasil pemilu. Ketiga, menyangkut problematika desain sistem pemilu, terutama soal ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen. Hal tersebut menjadi krusial mengingat sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan tidak direvisinya Undang-Undang Pemilu, desain pemilu ke depan akan tetap sama. Padahal, sejumlah partai politik telah mendorong adanya revisi desain pemilu, baik dalam konteks teknis pelaksanaan maupun sistem pemilu. Termasuk usulan penguatan sistem presidensial yang diajukan oleh PDI-P. Dengan ketentuan yang ada sekarang, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, pemilihan kepala daerah digelar pada 27 November 2024. Secara teknis, dua agenda besar ini tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang terlalu berdekatan karena adanya tahapan yang cukup panjang dan kompleks. Untuk Pemilu 2019, masa kampanye dilakukan selama 7 bulan, dimulai sejak 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019. Masa kampanye panjang tersebut menyesuaikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu yang cukup banyak. Jika ketentuan yang sama digunakan dalam Pemilu 2024, maka tahapan kampanye akan dimulai sejak Juli 2023. Dengan demikian, pembentukan penyelenggara pemilu sudah harus dilakukan setidaknya sejak semester pertama 2022. Selain itu, anggaran untuk Pemilu 2024 pun harus sudah dipersiapkan dalam APBN 2022 dan APBN 2023. Simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 Pemilihan Presiden Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak 14 hari sebelum masa jabatan selesai (UU 2017). Penetapan hasil Pilpres jika satu putaran dilakukan maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. Pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah masa jabatan presiden sebelumnya berakhir. Pemilu Legislatif Anggota DPR menjabat hingga April 2024 (pengalaman Pemilu 2014). Pemungutan suara dilakukan serentak (UU 2017). Anggota DPR ditetapkan maksimal 30 hari sejak hasil penetapan nasional. Pelantikan anggota DPR dilakukan pada Oktober 2024. Pilkada Tahapan pilkada 11 bulan sebelum pemilihan (Desember 2023). Pencalonan Agustus 2024 (mengacu pada Pilkada 2020). Pemungutan suara November 2024. Desain Keserentakan Pemilu 2024 Hal UU 7/2017 tentang Pemilu UU 10/2016 tentang Pilkada Keterangan Penentuan Suara Penetapan suara sah diambil dari jumlah suara sah nasional Penetapan suara sah diambil dari jumlah suara sah di provinsi yang memiliki pasangan calon Pemilu 2019 dianggap lebih adil dalam penentuan suara sah Tahapan Pemilu Dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Dimulai paling lambat 12 bulan sebelum hari pemungutan suara Pelaksanaan teknis perlu dipastikan sejak awal Pencalonan Presiden/Kepala Daerah Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya (Pasal 222) Pasangan calon kepala daerah diusung oleh partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif daerah Ambang batas pencalonan dinilai menyulitkan calon independen dan menghambat regenerasi   Tiket Pencalonan Yang kerap dikhawatirkan adalah tiket pencalonan presiden yang dibatasi oleh ambang batas 20%. Dengan desain Pemilu 2024 seperti saat ini, partai politik peserta Pemilu 2019 dipastikan masih memiliki tiket pencalonan capres untuk Pemilu 2024 karena menggunakan hasil Pemilu 2019. Dengan kata lain, partai politik baru tidak memiliki kesempatan mencalonkan pasangan capres-cawapres jika belum mengikuti Pemilu sebelumnya. Padahal, sesuai konstitusi, partai politik memiliki hak yang sama dalam mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Risiko Logistik Kombinasi masalah teknis, ambang batas pencalonan, dan desain sistem pemilu menimbulkan risiko logistik yang besar dalam Pemilu 2024. Risiko paling utama adalah meningkatnya beban kerja penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019, banyak petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang jatuh sakit bahkan meninggal karena kelelahan fisik saat menjalankan tugas. PENUTUP: "Pada akhirnya, jika Pemilu 2024 jadi dilaksanakan secara serentak nasional, beban penyelenggara pemilu semakin berganda." Sumber: Harian Kompas, Kamis 4 Maret 2021, halaman JENDELA Penulis: Yohan Wahyu Ilustrasi: KOMPAS/HENDRA PUTRA


Selengkapnya
90

Selamat atas Kelulusan PPPK Tahap II di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menyampaikan selamat dan sukses atas kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode 2 kepada: ???? NUNU NUGRAHA, S. Farm Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama ???? RIDWAN STIAWAN Operator Layanan Operasional Semoga amanah dan keberhasilan ini menjadi langkah awal untuk terus berkarya, memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. KPU Kabupaten Majalengka bangga atas dedikasi dan pencapaian ini. Terus semangat untuk mengabdi demi demokrasi yang lebih baik!


Selengkapnya